JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman RI Yusril Ihza Mahendra, mengajukan dokumen baru kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. Dokumen baru itu merupakan pernyataan tertulis dua orang saksi meringankan yakni mantan Menkoekuin Kwik Kian Gie dan mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jusuf Kalla yang sebelumnya diajukan Yusril namun ditolak Kejaksaan Agung.
"Dokumen tertulis saya sampaikan pernyataan dari Kwik dan Jusuf Kalla tentang Sisminbakum. Saya minta bisa dimasukkan ke dalam BAP, Insyallah bisa dimasukan," ucap Yusril, Selasa (30/11/2010), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Di dalam pernyataan tertulisnya, Jusuf Kalla mengungkapkan saat menjadi Menteri Perdagangan dan Perindustrian, dirinya kerap mendapat keluhan dari kalangan pengusaha atas keterlambatan penyelesaian pengesahan perseroan terbatas (PT), yang memakan waktu lebih dari setahun tanpa kepastian dan mahalnya biaya-biaya ekstra yang harus dikeluarkan.
Oleh karena itu, lahirlah Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang mempercepat proses itu. Namun, saat itu baik Jusuf Kalla maupun Kwik mengakui negara tidak memiliki dana untuk merealisasikan proyek itu, sehingga dibuatlah sistem Built, Operate, Transfer (BOT) dengan mengundang swasta untuk mendanainya.
Setelah kontrak kerja selesai, negara akan memiliki seluruh aset yang dibangun swasta tersebut. "Pemerintah mengundang swasta dan dan koperasi dalam membangun suatu proyek adalah biasa, apalagi negara dalam krisis hebat. Pemerintah juga misalnya mengajak swasta dalam memberikan layanan STNK dan SIM, serta pembuatan plat nomor kendaraan," tulis Kalla dalam pernyataan tertulisnya yang diserahkan Yusril kepada penyidik.
Setelah proyek ini diresmikan Januari 2001, Jusuf Kalla dan Kwik mengakui melalui pernyataan tertulisnya tidak ada lagi keluhan pengusaha dalam mendirikan perusahaan. "IMF dan Bank Dunia juga puas dengan percepatan pengesahan itu yang membawa dampak luas bagi pemulihan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja," tulis Kwik.
Sisminbakum merupakan sebuah sistem pendaftaran perusahaan secara online. Sistem ini memudahkan dan memotong birokrasi dalam mendirikan perusahaan. Namun, biaya pendaftaran Sisminbakum rupanya 90 persen masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen masuk ke Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).
Menurut kejaksaan, uang akses sisminbakum ini seharusnya masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.