Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ajukan Dokumen Baru ke Penyidik

Kompas.com - 30/11/2010, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman RI Yusril Ihza Mahendra, mengajukan dokumen baru kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. Dokumen baru itu merupakan pernyataan tertulis dua orang saksi meringankan yakni mantan Menkoekuin Kwik Kian Gie dan mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jusuf Kalla yang sebelumnya diajukan Yusril namun ditolak Kejaksaan Agung.

"Dokumen tertulis saya sampaikan pernyataan dari Kwik dan Jusuf Kalla tentang Sisminbakum. Saya minta bisa dimasukkan ke dalam BAP, Insyallah bisa dimasukan," ucap Yusril, Selasa (30/11/2010), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Di dalam pernyataan tertulisnya, Jusuf Kalla mengungkapkan saat menjadi Menteri Perdagangan dan Perindustrian, dirinya kerap mendapat keluhan dari kalangan pengusaha atas keterlambatan penyelesaian pengesahan perseroan terbatas (PT), yang memakan waktu lebih dari setahun tanpa kepastian dan mahalnya biaya-biaya ekstra yang harus dikeluarkan.

Oleh karena itu, lahirlah Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang mempercepat proses itu. Namun, saat itu baik Jusuf Kalla maupun Kwik mengakui negara tidak memiliki dana untuk merealisasikan proyek itu, sehingga dibuatlah sistem Built, Operate, Transfer (BOT) dengan mengundang swasta untuk mendanainya.

Setelah kontrak kerja selesai, negara akan memiliki seluruh aset yang dibangun swasta tersebut. "Pemerintah mengundang swasta dan dan koperasi dalam membangun suatu proyek adalah biasa, apalagi negara dalam krisis hebat. Pemerintah juga misalnya mengajak swasta dalam memberikan layanan STNK dan SIM, serta pembuatan plat nomor kendaraan," tulis Kalla dalam pernyataan tertulisnya yang diserahkan Yusril kepada penyidik.

Setelah proyek ini diresmikan Januari 2001, Jusuf Kalla dan Kwik mengakui melalui pernyataan tertulisnya tidak ada lagi keluhan pengusaha dalam mendirikan perusahaan. "IMF dan Bank Dunia juga puas dengan percepatan pengesahan itu yang membawa dampak luas bagi pemulihan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja," tulis Kwik.

Sisminbakum merupakan sebuah sistem pendaftaran perusahaan secara online. Sistem ini memudahkan dan memotong birokrasi dalam mendirikan perusahaan. Namun, biaya pendaftaran Sisminbakum rupanya 90 persen masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen masuk ke Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).

Menurut kejaksaan, uang akses sisminbakum ini seharusnya masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com