Menanggapi isi tuntutan terhadap terdakwa, Simbolon mengatakan, banyak fakta persidangan yang dikaburkan jaksa.
”Fakta dalam tuntutan jaksa tidak kuat. Dari 12 saksi yang dihadirkan, hanya keterangan dua saksi, yakni saksi pelapor, yang digunakan sebagai penguat isi tuntutan. Keterangan saksi lainnya sama sekali tidak diambil,” kata Simbolon.
Menurut dia, sembilan saksi, yakni polisi, yang membantah ikut dalam penggeledahan rumah terdakwa, seperti keterangan dari dua saksi pelapor, sama sekali tidak menjadi acuan dalam materi tuntutan jaksa.