JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Yudisial didesak mengawasi proses banding yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pemalsuan Letter of Credit Bank Century yang menyeret Komisaris PT Selalang Prima Internasional, M Misbakhun ke penjara.
Komisi Yudisial diharapkan mengawal proses banding yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan putusan pengadilan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Desakan itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Tindak Pidana korupsi (Mapikor) yang memasukan laporan tentang kasus Misbakhun ke Kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (22/11/2010).
Mapikor menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera itu dengan hukuman penjara satu tahun telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Putusan itu dinilai oleh Mapikor jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutan itu, Misbakhun dinilai merugikan negara 22,5 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp 200 miliar. "Kami mendengar kejaksaan akan mengajukan banding. Dan kita minta KY mengawasi ini (proses banding). Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, KY akan merasa tenang-tenang saja," ujar Ketua Umum Mapikor Danial F Lolo.
Danial menilai, KY harus berperan lebih aktif dalam mengawasi proses banding untuk memastikan tidak ada intervensi politik dan penegakan hukum sesuai dengan norma-normanya. Bahkan, KY seharusnya membentuk tim yang bertugas khusus mengawal sejak awal proses banding, misal ikut mengawasi pemilihan hakim banding.
Divisi Hukum Mapikor Ebenezer Ginting menilai, hakim memang memiliki diskresi tetapi putusan satu tahun menimbulkan pertanyaan besar dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ia membandingkan kasus Misbakhun dengan kasus L/C fiktif Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru dengan salah satu terpidana Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 September 2004 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ollah Abdullah Agam. "Ini kasus untuk membandingkan dua perkara yang identik tetapi putusannya berbeda," ujar Ebenezer.
Ebenezer melanjutkan, putusan hukuman untuk Misbakhun akan lebih melukai rasa keadilan masyarakat jika dibandingkan dengan kasus-kasus dengan terdakwa masyarakat miskin. Ia mencontohkan kasus pencurian jagung yang divonis hukuman percobaan satu bulan, dan kasus pencurian buah asam yang didakwa dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Ini sebuah ironi, kejahatan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat banyak dibiarkan menikmati fasilitas-fasilitas hukum berupa kemudahan-kemudahan, sementara rakyat yang hanya mencuri demi kebutuhan hidup disamakan dengan pelaku kejahatan ekonomi," ujar Ebenezer.
Danial menambahkan, KY harus menyelidiki putusan hakim terkait kasus L/C Bank Century yang melibatkan Misbakhun. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk atas penegakan hukum, dan koruptor lain bisa mengulangi hal serupa untuk menghindari jeratan hukum yang berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.