JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, memutuskan untuk tidak mendampingi kliennya dalam kasus suap petugas rutan di Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, Gayus tak lagi pusing karena dirinya kini didampingi dosennya saat menempuh studi master hukum di Universitas Jayabaya.
"Iya, ada kuasa hukum lain, dosen waktu kuliah master hukum di (Universitas) Jayabaya. Nurwidyatmo," ucap Gayus, Senin (22/11/2010), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, sedari awal dirinya memang tidak pernah meminta Buyung untuk mendampinginya dalam kasus suap di rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Untuk kasus ini, Nur Widyatmo didampingi dua kuasa hukum lain, yakni Junder Tambunan dan Sutarta.
Ketika ditanya tanggapannya tentang keengganan Buyung mendampinginya pada kasus suap rutan, Gayus mengaku Buyung terlalu sederhana melihat kasus tersebut. "Bang Buyung terlalu simpel masalahnya," ucap Gayus.
Sebelumnya, Buyung beserta kuasa hukum lain dari Adnan Buyung Nasution and Partner bersikap tidak mendampingi Gayus dalam kasus suap di rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Mereka mengungkapkan masih fokus untuk mengembangkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang menjadi agenda utama Adnan Buyung Nasution ketika memutuskan membela karyawan dirjen pajak golongan III A tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.