Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Benahi LP dan Rutan

Kompas.com - 22/11/2010, 05:07 WIB

Jakarta, kompas - Terkuaknya aksi ”jalan-jalan” Gayus Tambunan harus dijadikan momentum membenahi sekaligus menertibkan lembaga pemasyarakatan. Hal itu juga dapat digunakan untuk menertibkan rumah tahanan dan cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini masih ada praktik penyimpangan di lembaga-lembaga tersebut. Kasus yang paling menghebohkan adalah pengakuan Gayus Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang keluar dari Rumah Tahanan Brigade Mobil Kepolisian Negara RI pada 5-6 November 2010.

Selain itu, terpidana kasus korupsi cek perjalanan yang juga politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu, pun izin ke Sulawesi Selatan pada 10 November 2010. Demikian pula terpidana kasus suap, yang juga pengusaha, Artalyta Suryani, izin ke Lampung pada 8 November 2010.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono, akhir pekan lalu, memastikan bahwa keluarnya Hamka dan Artalyta sesuai prosedur. Mereka mendapatkan cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti darurat.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara tegas menyatakan bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 41 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006.

Pendiri Center for Detention Studies, Gatot Goei, di Jakarta, Minggu (21/11), menyatakan, sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan (rutan), dan cabang rumah tahanan sudah semestinya diperbaiki. Selain pengawasan internal, ujarnya, kini tiba waktunya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerima pengawas dari kalangan eksternal dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

”Selama ini penjara sangat tertutup. Kita tidak mengetahui apa yang terjadi di kamar tahanan,” lanjutnya.

Gatot Goei juga mengkritik tidak adanya kode etik untuk petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Saat ini terdapat sembilan cabang rumah tahanan (lihat Grafik). Enam di Kepolisian, dua di Kejaksaan, serta satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keberadaan cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan HAM diawali dengan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 1992. Demi menunjang kelancaran dan pengamanan penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung, dipandang perlu adanya cabang rumah tahanan di tempat tersebut.

Cabang rumah tahanan di Kepolisian baru muncul pada 2007 melalui surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Saat itu Kepolisian diguncang kasus Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri waktu itu, yang terjerat kasus dugaan suap dalam penanganan kasus kredit fiktif Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com