”Jangan berpikir kalau rutan itu sama dengan penempatan tahanan,” kata Untung.
Penempatan tahanan itu cukup di ruangan dengan terali. Namun, di rumah tahanan ada hak-hak yang harus dipenuhi, maka harus ada standarnya. ”Oleh karena itu, nanti kami bisa memberi saran di situ (cabang rutan di Luar Kementerian Hukum dan HAM),” kata Untung.
(ANA/FER)