Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Benahi LP dan Rutan

Kompas.com - 22/11/2010, 05:07 WIB

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, rumah tahanan yang ditempatkan di Kepolisian atau Kejaksaan sebenarnya memiliki fungsi masing-masing. ”Rutan Brimob itu pada mulanya dikhususkan untuk tahanan polisi yang terkena kasus hukum,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Patrialis, lambat laun fungsi rumah tahanan dicampuradukkan. Oleh karena itu, rumah tahanan yang ada harus dipergunakan sesuai dengan fungsi rumah tahanan itu.

Tak berwenang

Terkait dengan persoalan Gayus Tambunan, Kementerian Hukum dan HAM memang tidak memiliki kewenangan terhadap operasi dan pengawasan Cabang Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal yang sama berlaku untuk delapan cabang rumah tahanan lainnya di luar Kementerian Hukum dan HAM. Setidaknya, hal itu jelas diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta Menteri Hukum dan HAM mengenai pendirian rumah tahanan. Kewajiban cabang rumah tahanan hanya melapor bulanan, sementara operasi beserta biayanya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.

”Dari sembilan cabang rutan (di luar Kementerian Hukum dan HAM), hanya cabang rutan di Kejaksaan Agung yang rutin mengirimkan laporan bulanan. Yang lainnya naik turunlah, bisa dua bulan atau tiga bulan sekali,” kata Untung Sugiyono.

Enggan melapor

Hal senada diungkapkan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Adi Suyatno. Selama ini ada keengganan dari pengelola cabang rumah tahanan untuk melaporkan keadaan di dalam cabang rumah tahanan. ”Dari dulu seperti itu. Mungkin karena merasa lebih. Mereka kan polisi ya,” ujarnya.

Baik Untung maupun Adi sepakat untuk membuat pengaturan yang lebih jelas mengenai hubungan pengelolaan cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini standar perawatan tahanan baru berlaku untuk rumah tahanan induk dan cabang rumah tahanan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Untuk cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan HAM belum dirumuskan.

Terkait dengan hal tersebut, Untung mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggodok aturan untuk disepakati bersama dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Intinya, Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan dalam bidang administrasi pengelolaan cabang rumah tahanan. Misalnya, registrasi, standar keamanan, kegiatan pembinaan, dan perawatan tahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com