Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamat Datang Protokol Nagoya

Kompas.com - 22/11/2010, 03:21 WIB

CBD adalah instrumen hukum internasional pertama yang merujuk pada konsep kedaulatan negara pada kekayaan sumber daya hayati, sembari mengatur konsep prior inform consent dan berbagi keuntungan secara adil dan setara sebagai langkah kelanjutannya.

Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) kemudian memiliki traktat mengenai kekayaan sumber daya hayati dari tanaman. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2007 berusaha merumuskan konsep akses dan berbagi keuntungan secara adil dan setara dalam kerangka Pandemic Influenza Preparedness.

Protokol Nagoya merumuskan aturan pelaksanaan CBD terkait pemberian akses dan pembagian keuntungannya. Penyedia kekayaan sumber daya hayati bekerja sama dengan pengguna dalam mekanisme pembagian keuntungan yang adil dan setara.

Agar Protokol Nagoya dapat berlaku sah sesuai hukum internasional, dibutuhkan ratifikasi dari 50 negara anggota COP CBD. Naskah asli Protokol Nagoya akan mulai terbuka untuk ditandatangani 2 Februari 2011 sampai 1 Februari 2012 di Markas Besar PBB, New York.

Semangat delegasi di Nagoya adalah menghentikan kecenderungan musnahnya sekitar 40.000 spesies sumber daya hayati setiap tahun sehingga dapat melestarikan ekosistem dan melanggengkan aneka kehidupan di alam. Semula negara maju menginginkan agar Protokol Nagoya hanya sekadar pedoman atas pemberian akses dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya hayati. Namun, akhirnya mereka bersedia menjadikan protokol yang implementatif.

Negara berkembang yang semula hanya memberikan akses cepat pada keadaan luar biasa (emergencies) akhirnya bersedia mempertimbangkan pemberian akses jika ada peningkatan ancaman yang membahayakan manusia, hewan, dan tanaman.

Paragraf mengenai pengetahuan tradisional (traditional knowledge) yang tadinya ditentang oleh Kanada akhirnya disepakati dengan rumusan baru. Semua pihak sepakat agar Protokol Nagoya dilaksanakan saling mendukung dengan instrumen hukum internasional sejenis.

Mekanisme pemanfaatan

Protokol Nagoya merumuskan mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati yang berasal dari tanaman, hewan, dan mikrobiologi untuk produk industri, kosmetik, makanan, obat- obatan, dan keperluan lain. Intinya, terbuka akses pada sumber daya hayati untuk pemanfaatan, tetapi juga dalam semangat yang sama mengatur bagaimana manfaat atau keuntungan juga dapat dinikmati oleh negara asal sumber daya hayati itu.

Kesepakatan diharapkan dapat membuat transparan pergerakan lalu lintas sumber-sumber daya hayati sehingga pembajakan hayati (biopiracy) dapat ditekan seminimal mungkin. Selama ini biopiracy kerap terjadi saat perusahaan multinasional diam-diam memanfaatkan pengetahuan tradisional ataupun kekayaan sumber daya hayati negara berkembang, dan keuntungannya juga sama sekali tidak dibagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com