JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Polri merasa tertampar dengan kasus suap yang dilakukan sembilan polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
"Ini bukan kecolongan lagi, tapi Polri tertampar kasus suap ini," kata Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, kepada wartawan, Jumat (12/11/2010).
Menurut Yoga, Polri merasa tertampar karena kasus bebasnya Gayus sudah terjadi sejak bulan Juli 2010, tetapi para petinggi Polri baru mengetahui pada bulan November 2010. Polri juga merasa dipermalukan oleh ulah sembilan anggotanya karena menerima suap. "Kejadian ini adalah ulah oknum anggota polisi, ini bisa membuat 'pipi merah' 400.000 personel polisi," tegas Yoga.
Sementara ketika ditanya mengenai aturan Rutan yang sebaiknya diperketat lagi karena aturan keluar masuk Rutan dinilai lunak, Yoga menegaskan, ini bukan permasalahan aturan. "Aturannya sudah ketat, bukan aturan yang harus diubah. Tapi ini masalah human error anggota," jelasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Komisaris Iwan Siswanto menjadi tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan. Ia bersama delapan anggota rutan lainnya berkongkalikong agar Gayus bisa bebas keluar masuk rumah tahanan.
Iwan sendiri mengakui bahwa dirinya menerima uang suap sebesar Rp 368 juta. Perincian suap yang Iwan terima adalah dari bulan Juli-Agustus sebesar Rp 50 juta setiap bulan, per minggunya sebanyak Rp 5 juta. Pembayaran berbeda diterima Iwan untuk bulan September-Oktober. Iwan menerima suap setiap bulan sebesar Rp 100 juta, sedangkan pembayaran untuk per minggunya lebih kecil, yakni Rp 3,5 juta. (Natalia Ririh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.