JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hamka Yandhu, membantah menyuap petugas Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk mendapatkan izin keluar penjara.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menjelaskan, izin keluar LP untuk menghadiri acara 40 hari wafat sang Ibu, murni sesuai prosedur yang berlaku. "Tidaklah. Tidak ada pakai 'Gayus-gayusan'," ujar Hamka, Kamis (11/11/2010).
Hamka lalu mengatakan, izin yang diberikan pihak LP semata-mata atas dasar kemanusiaan. Karena itu, ia meminta semua pihak agar tidak mencari-cari kesalahan dirinya.
Sebelumnya, Hamka mengakui keluar dari LP sejak Rabu (10/11/2010) petang. Melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Hamka terbang menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA610 menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Hamka memastikan dirinya tidak akan melarikan diri dan akan kembali ke Rutan Salemba jika izin keluar habis. "Wanita yang sama saya di bandara itu adalah istri saya, Ratih. Saya juga dikawal kok sama satu orang petugas rutan," jelasnya.
Saat ini, Hamka adalah narapidana yang menjalani vonis dua tahun enam bulan penjara untuk kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada tahun 2004 dan terpidana kasus korupsi aliran dana BI yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar. Hamka ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Koruspsi pada tahun 2008. Namun, karena kembali divonis bersalah dalam kasus cek perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.