Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Gayus Disokong Para Pengusaha?

Kompas.com - 12/11/2010, 10:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, diduga berhasil keluar dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan menyogok petugas rutan. Juru Bicara Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan, kemarin, mengatakan, sembilan polisi diduga menerima suap dari Gayus.  Jumlahnya berkisar mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 60 juta.

Anggota Komisi Hukum DPR,  Ruhut Sitompul, mengaku heran bagaimana mungkin Gayus bisa menyogok polisi. "Padahal, aset-aset hasil rampokannya telah disita," kata Ruhut ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2010). "Saya curiga, Gayus telah menjadikan pengusaha-pengusaha yang pernah menyogoknya sebagai ATM berjalan," tambahnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sendiri telah mengatakan, Gayus melakukan transaksi hingga puluhan juta setiap bulan. Ruhut mengaku geram dengan tingkah Gayus yang melecehkan dan mencoreng hukum dan aparat keamanan di Indonesia.

"Orang seperti Gayus pantas ditembak mati. Dia sesuka-sukanya menginjak hukum di Indonesia. Tidak semua aparat bisa diatur-atur dengan uang hasil rampokannya," ujar Ruhut.

Mantan pemain sinetron Gerhana ini pun meminta Adnan Buyung Nasution segera mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Gayus. "Buyung sebaiknya mundur. Jangan hanya mengeluarkan statement-statement klise. Janganlah sebagai lawyer malah dia ikut membela koruptor," tegas Ruhut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com