Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Oknum Polisi jika Gayus ke Bali

Kompas.com - 09/11/2010, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Komjen Timur Pradopo menegaskan, jika terbukti, Polri akan menindak tegas oknum polisi yang membebaskan terdakwa Gayus HP Tambunan dan membiarkannya menonton pertandingan tenis di Bali, Jumat (5/11/2010).

"Kalau memang terbukti, (oknum polisi) akan ditindak tegas," kata Timur kepada para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Saat ini, lanjut Kapolri, Mabes Polri tengah memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat. Namun, Kapolri belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin kemarin. "Tunggu saja hasil pemeriksaan," kata Timur.

Sebagaimana dilaporkan, seorang penonton berkacamata yang mengenakan kaus polo dengan balutan sweater gelap difoto oleh fotografer Kompas saat menyaksikan Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Nusa Dua, Bali. Lelaki yang wajahnya mirip Gayus tersebut terlihat sering memperbaiki tata rambutnya. Dicurigai, rambut hitam, tebal, lurus, dan berponi itu adalah wig alias rambut palsu.

Gayus saat ini berstatus tersangka dan ditahan di ruang tahanan Brigade Mobil (Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat ditemui di sela-sela berlangsungnya sidang kasus mafia pajak yang melilitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Gayus membantah semua tuduhan itu. Ia bukan saja membantah keberadaannya di Bali, tetapi  ia pun membantah penjelasan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan yang menyebut dirinya mengajukan izin untuk berobat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com