JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung mempersilakan jaksa peneliti Cirus Sinaga untuk segera diperiksa pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mengumpulkan bukti terkait pemalsuan petunjuk penuntutan (juktut) perkara pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, Jumat (5/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta. "Iyalah jelas. Semuanya diberikan izin," ujar Marwan kepada wartawan saat ditanya perihal pemanggilan Cirus oleh polisi dalam kasus bocornya Juktut Gayus.
Akan tetapi, Marwan mengaku hingga kini pihak kejaksaan belum memberikan sanksi apapun terhadap Cirus. "Nunggu itu (pemeriksaan polisi) dong, kalau sudah terbukti baru bisa," ungkap Marwan.
Marwan juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan esok hari akan memberikan data tambahan kepada polisi demi mempermudah pekerjaan penyidik Polri. Namun, Marwan tidak menjelaskan data tambahan apakah yang dimaksud.
Sebagaimana diberitakan, juktut perkara Gayus diketahui bocor, seusai Gayus mengaku di persidangan bahwa kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, memberikan dua kali juktut yang berbeda dengan ancaman hukuman satu tahun percobaan dan satu tahun penjara.
Diketahui salah satu juktut tersebut dipalsukan. Juktut asli yakni massa percobaan satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.