Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonaran: Jaksa Agung Lakukan Pelecehan

Kompas.com - 04/11/2010, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit-Chandra dinilai ambivalen karena bertolak belakang dengan peryataan Jaksa Agung sebelumnya. Bahkan, Kejagung juga dianggap melecehkan lembaga lain karena tak mempertimbangkan sarannya.

"Jaksa Agung waktu itu mengatakan tidak akan mengambil deponeering dan akan dilakukan peninjauan kembali. Tapi setelah ini turun malah diambil deponeering, apakah pernyataan itu ambivalen," ujar Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Kamis (4/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bonaran memaparkan, Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji, mengatakan bahwa dalam rangka menjunjung tinggi asas equality before the law maka kejaksaan tidak akan mendeponir, karena Anggodo sudah disidang. "Bagaimana deponeering ini!" tegas Bonaran.

Selain itu, Kejagung juga dinilai telah melecehkan lembaga lain karena menyatakan tidak perlu saran dari lembaga lain seperti Presiden, DPR, dan MA. "Saran tidak perlu, maka itu pelecehan dong kepada DPR, kalau misalnya nanti DPR memberikan saran untuk dilanjutkan ke pengadilan, lalu kejaksaan tak mau itu kan pelecehan. Kalau dia juga meminta pendapat ke MA dan bilang jangan diponeering tapi nggak mau, itu kan pelecehan lagi. Sama dengan putusan praperadilan ini," ungkap Bonaran.

Putusan praperadilan, lanjut Bonaran, sudah menyatakan untuk melanjutkan perkara penyuapan Bibit-Chandra. "Tapi malah begini. Ini pelecehan kan. Jaksa Agung saya lihat tak punya lagi pilihan selain melaksanakan putusan tersebut. Saya tidak tahu siapa yang menekan Jaksa Agung. Kasus pidana tak boleh diselesaikan di luar pengadilan, harus di dalam pengadilan. Kalau begini terus menerus wajah penegakan hukum menjadi kacau," kata Bonaran.

Oleh karena itu, Bonaran meminta pengadilan untuk menegur Jaksa Agung dan tetap melaksanakan putusan untuk melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. "Perkara praperadilan ini pengadilan lah yang berwenang. Pengadilan harus menegur Jaksa Agung untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Bonaran.

Adapun, hari ini Bonaran datang ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi masalah putusan Kejagung mendeponir perkara Bibit-Chandra. Namun, kedatangan Bonaran ditolak dan hanya suratnya saja yang diterima staf kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com