Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Putuskan "Deponeering"

Kompas.com - 29/10/2010, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Polemik dan prediksi seputar sikap yang akan diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra akhirnya usai.

Hari ini, Kejagung secara resmi menyatakan sikapnya untuk memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum (deponeering).

"Atas berbagai pertimbangan, tim menyarankan supaya perkara Bibit-Chandra dilakukan pengesampingan perkara untuk kepentingan umum," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (29/10/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Salah satu pertimbangan Kejagung memilih deponeering daripada melimpahkan ke pengadilan adalah agenda pemberantasan korupsi yang harus dilindungi. "Kami tidak melindungi orang, atau lembaga, atau apapun. Tapi upaya pemberantasan korupsi yang harus dilindungi karena ini agenda bangsa," ucap Darmono.

Ia mengaku kejaksaan tidak memilih opsi untuk melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke meja hijau karena akan membawa akibat hukum dan non-hukum.

Akibat hukum yang dimaksud adalah status Bibit-Chandra akan naik menjadi terdakwa yang akan membuatnya non-aktif dari pimpinan KPK. Sedangkan dampak non-hukumnya, dengan tidak adanya Bibit-Chandra di jajaran pemimpin KPK, tentu kinerja KPK akan terganggu secara teknis dan manajerial dalam upaya memberantas hukum.

"Kami mengaku bahwa akibat putusan ini ada pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya. Oleh karena itu, kami mohon maaf karena ini untuk kepentingan yang lebih luas," tandas Darmono.

Dengan dipilihnya opsi deponeering, Darmono mengaku perlu pertimbangan dari lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.

Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak mengikat karena penerbitan deponeering tetap di tangan Jaksa Agung. Darmono mengungkapkan putusan ini dalam realisasinya tentu harus ada pertimbangan lembaga negara terkait upaya pemberantasan korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com