Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Deponeering" Mendapat Perlawanan

Kompas.com - 25/10/2010, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan deponeering atas kasus Bibit-Chandra yang diambil Kejaksaan Agung tak disambut baik oleh Komisi Hukum (Komisi III) DPR. Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, komisinya akan menolak keras keputusan Kejaksaan Agung tersebut.

Azis menilai, deponeering akan mengacaukan sistem hukum di Indonesia. "Kami tidak sependapat jika deponeering diambil sebagai sikap Kejagung," ujar Azis, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Anggota Komisi III, Nasir Djamil, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, Bibit sendiri pernah mempertanyakan deponeering jika memang kasus yang dijeratkan padanya kuat aroma rekayasa.

Ia mencurigai Kejaksaan Agung tengah membuka peluang masalah baru. "Saya curiga langkah deponeering hanya untuk mengulur waktu dan malah menimbulkan masalah baru," katanya.

Lagi pula, langkah ini dinilainya terlambat dan akan merusak hukum. "Nanti orang lain juga ada yang minta diperlakukan sama," ujar anggota Fraksi PKS ini.

Ia masih berharap, keputusan Kejaksaan Agung masih bisa diubah dan dapat membuka dugaan rekayasa di balik kasus tersebut. "Saya minta keputusan ini dikaji ulang," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com