JAKARTA, KOMPAS.com — Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut melalui tim kuasa hukumnya mengancam memidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan nama Televisi Pendidikan Indonesia menjadi Media Nusantara Citra Televisi atau MNC TV.
"Pekan depan, kami akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam perubahan TPI menjadi MNC TV ke polisi," kata pengacara Mbak Tutut, Denny Kailimang, di Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Seperti diketahui, PT MNC Tbk mengubah nama TPI menjadi MNC TV meski Kementerian Hukum dan HAM telah membatalkan surat pengesahan kepemilikan MNC atas TPI tertanggal 21 Maret 2005. Kementerian juga menyatakan bahwa pemilik sah TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana.
Atas tindakan perubahan nama secara sepihak itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menduduki kantor TPI.
"Karena itu, kami meminta kepada aparat negara supaya bersikap netral atau tidak berpihak kepada pihak mana pun," katanya.
Ia menegaskan, PT TPI adalah pemilik merek dagang TPI yang sah dan tidak pernah dipindahtangankan ke pihak mana pun.
Karena itu, perubahan nama televisi tersebut yang disiarkan di seluruh Indonesia pada 20 Oktober 2010 adalah cara ilegal karena diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan acara.
"Perubahan TPI menjadi MNC TV adalah upaya untuk menyesatkan persepsi publik tentang pemilik yang sah dari TPI," katanya.
Karena itu, manajemen TPI yang sah (versi Mbak Tutut) akan terus berusaha mempertahankan hak kepemilikan TPI dengan segala upaya yang dimungkinkan.
"Kami juga akan mengembalikan TPI kepada visi untuk memajukan pendidikan seperti awal pendirian TPI oleh Mbak Tutut pada 1990," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.