Sebagai hakim konstitusi yang dipilih DPR, Akil mengaku tidak mengeluarkan biaya sepeser pun agar terpilih. Ia juga melobi anggota DPR.
Saat menjadi anggota Komisi III DPR periode 2004-2009, Akil mengaku tidak melakukan pertemuan dengan calon pejabat publik sewaktu menyeleksi pemimpin KPK, Kepala Polri, hakim agung, KY, atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, ia tidak menampik kemungkinan ada lobi atau pertemuan yang dilakukan anggota DPR lainnya.
”Mereka yang ingin direkrut butuh dukungan DPR sehingga melakukan pendekatan. DPR itu lembaga politis, jadi tidak mungkin dinisbikan dari kepentingan politik,” kata Akil.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Saragih, yang juga terpilih melalui perekrutan di DPR, mengaku tidak melakukan lobi dan mengeluarkan uang saat mengikuti proses seleksi. ”Kemungkinan KIP itu institusi baru yang tidak dilihat strategis untuk diperebutkan,” katanya.
Emerson mengingatkan, sebesar apa pun biaya yang dikeluarkan untuk memilih pejabat publik tidak menjamin hasil yang baik. Persoalannya tak cuma anggaran, tetapi juga di tingkat internal panitia seleksi, DPR, dan regulasi.
”Penyakit” yang sering diderita panitia seleksi, jelas Emerson, adalah kebiasaan terlalu kaku membaca aturan, misalnya terkait aturan mengumumkan kepada publik. Ketua Panitia Seleksi KY periode 2010-2015 Harkristuti Harkrisnowo mengakui, anggaran terbesar adalah untuk iklan di media massa. Dari anggaran yang diajukan sekitar Rp 6 miliar, sebanyak Rp 4,2 miliar untuk iklan di media. Ini dilakukan untuk memenuhi UU.
Namun, kata Emerson, aturan itu bisa disiasati. Pengumuman tak harus dilakukan dengan iklan di media massa, tetapi dapat memaksimalkan semua instansi pemerintah dan juga situs resmi yang dimiliki panitia seleksi.
Selain itu, panitia seleksi tidak melakukan assessment terhadap lembaga yang akan ditempati calon pejabat publik itu. Panitia tidak menemukan profil yang tepat untuk kebutuhan lembaga. Mereka hanya berpatokan pada kriteria yang ditentukan UU.
Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar mengatakan, pola perekrutan yang dilakukan tidak menjamin terjaringnya calon yang bebas masalah. Tes kepribadian yang diharapkan mampu mengungkap karakter dan kepribadian calon terbukti tidak mampu menguak sisi integritas calon. Integritas, katanya, hanya dapat diketahui melalui pelacakan rekam jejak. Sayangnya, panitia kurang serius menelusuri rekam jejak calon.
Emerson juga menyebutkan tentang ketidakpercayaan pada proses seleksi di DPR. Sudah menjadi rahasia umum, minimnya orang bagus (berkualitas dan berintegritas) dalam proses seleksi pejabat publik (komisi negara) antara lain proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR yang ”menakutkan”.
”Proses di DPR bukan fit and proper test, tetapi kadang jadi fee and property. Sulit jika tidak ada lobi. Orang baik, orang kredibel, jadi tidak akan mau mengikuti proses seleksi yang berujung di DPR. DPR jadi momok,” ujar Emerson.
Namun, perekrutan pejabat publik oleh DPR, menurut Akil, memiliki kelebihan dalam hal transparansi. Hal ini mengingat sidang uji kepatutan dan kelayakan dilakukan terbuka dan diliput media massa. Di sisi lain, DPR juga membuka diri bagi masukan masyarakat atas rekam jejak calon itu.