JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang juga Ketua Dewan Pers, mengatakan, seorang pelaksana tugas Jaksa Agung bisa saja mendeponeer sebuah perkara.
"Pelaksana tugas Jaksa Agung itu artinya orang yang melaksanakan tugas-tugas Jaksa Agung, termasuk mendeponeer," kata Bagir kepada para wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (14/10/2010).
Sementara itu, terkait kasus yang tengah membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Bagir mengaku tak sependapat dengan pihak-pihak yang meminta agar Plt Jaksa Agung melakukan deponeering.
"Mendeponeer itu artinya mengesampingkan perkara. Lantas, terkait Bibit-Chandra, apa perkaranya?" kata Bagir. Tim Sembilan, pada rekomendasinya telah menegaskan bahwa tak ada bukti yang kuat atas perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.