JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, meminta kepada semua pihak untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pasalnya, motif kasus ini masih dinilai tidak jelas.
"Yang jelas saya minta, asas praduga tidak bersalah tetap kita pegang, apalagi kasus TC motifnya belum jelas," ujar Paskah seusai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Senin (11/10/2010) di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengungkapkan, pemeriksaannya kali ini sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus suap cek perjalanan dari Fraksi Golkar yang berjumlah 10 orang. "Materinya ini untuk kesaksian, tidak ada materi substansial kepada saya. Kalau materi kesaksian untuk teman-teman saya dari Golkar. Kurang etis kalau saya sampaikan," ungkap Paskah.
Selain itu, Paskah berharap tidak ada lagi menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono yang terjerat kasus hukum. "Saya ini adalah tersangka yang ketiga mantan menteri Pak SBY. Pertama, Pak Yusril di Kejagung. Kedua, Pak BC (Bachtiar Chamsyah), Ketiga, saya. Kalau Megawati ada empat, Said Agil, Suyudi, Pak Rohmin, dan Hari Sabarno. Mudah-mudahan tidak ada lagi," ujarnya. Untuk menindaklanjuti statusnya sebagai tersangka tersebut, Paskah akan melakukan upaya hukum dengan tim dan rekan-rekannya dari Golkar.
Sebagai informasi, Paskah Suzetta diduga menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp 600 juta. Saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Paskah merupakan Ketua Poksi Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.