JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga perwira Polri, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Brigjen (Pol) Raja Erizman, dan Kompol Arafat Enanie, hadir sebagai saksi di sidang terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010). Ketiganya adalah perwira yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2009.
Selain ketiga perwira itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan mantan pengacara Andi Kosasih, yakni Lambertus, dan mantan pengacara Gayus, Feber Silalahi. Kelimanya akan menjelaskan rekayasa kasus yang berakhir dengan dibebaskannya Gayus dari jeratan hukum.
Seperti diberitakan, Andi didakwa terlibat merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik. Uang itu direkayasa dengan mengklaim hasil kerja sama pengadaan tanah seluas 2 hektar di daerah Jakarta Utara antara Andi dan Gayus. Klaim itu supaya blokir rekening dapat dibuka. Di sidang, Andi dan Gayus sudah mengakui kerja sama itu fiktif.
Saat awal penanganan kasus Gayus, Edmond menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dia pejabat yang memerintahkan memblokir rekening Gayus. Di tengah penyidikan, Edmond dimutasi menjadi Kepala Polda Lampung. Posisi dia lalu dijabat Raja. Blokir rekening Gayus lalu dibuka atas perintah Raja.
Menurut Gayus, setelah blokir dibuka, ia menyerahkan uang 2 juta dollar AS kepada Haposan untuk diserahkan kepada jaksa, hakim, penyidik, dan pengacara masing-masing 500.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.