Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Quo Vadis" UUPA?

Kompas.com - 24/09/2010, 03:50 WIB

Pertama, belum tersedia cetak biru kebijakan pertanahan yang komprehensif. Berbagai peraturan disusun untuk mengatasi hambatan yang terjadi dan urgensi-urgensi lain. Adanya tenggat penyelesaian peraturan mendorong penyusunan peraturan tidak selalu dilandasi pada Naskah Akademik (NA) yang memuat kerangka konseptual sebagai dasar perumusan peraturan yang bersangkutan. Bisa jadi NA bahkan dibuat bersamaan atau setelah peraturan selesai disusun. Penyusunan peraturan yang reaktif dan parsial berpotensi menghasilkan produk hukum temporer.

Kedua, arah dan strategi penyempurnaan UUPA belum tampak jelas. Kondisi yang dilematis ini perlu dicarikan solusinya.

Dilema UUPA

Wacana revisi UUPA diawali dengan usulan Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 1998, yang memilih revisi UUPA sebagai UU payung/induk pengaturan sumber-sumber agraria (lex generalis).

Tahun 2000 BPN menyusun RUU Pertanahan (lex specialis) dan September 2004 BPN menyusun RUU Sumber Daya Agraria (lex generalis). Tahun 2005/ 2006 BPN kembali menyusun RUU Pertanahan (lex specialis). Tahun 2006 DPD mengusulkan RUU Penyempurnaan UUPA sebagai lex generalis.

Revisi UUPA sebagai lex specialis dimaksudkan untuk mempertegas rumusan ketentuan UUPA seraya menyatukan ketentuan dasar tentang pertanahan yang tersebar dalam berbagai peraturan. Pilihan ini meminimalkan resistensi sektor lain, tetapi tidak mengubah peta sektoral dengan segala dampaknya.

Revisi UUPA sebagai lex generalis memerlukan komitmen semua sektor bahwa kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pengaturan SDA. Mengingat tingginya ego sektoral, mengupayakan komitmen bersama bukanlah pekerjaan mudah.

Konsekuensi revisi UUPA sebagai lex specialis adalah memperkuat pengaturan di bidang pertanahan, tetapi tidak menyelesaikan pekerjaan rumah yang ditinggalkan UUPA. Revisi UUPA sebagai lex generalis dimaksudkan untuk mereposisi UUPA melalui (1) penguatan prinsip-prinsip UUPA dengan memberi perspektif baru sesuai perkembangan dan aspirasi masyarakat; (2) perumusan pokok-pokok pengaturan penguasaan dan pemanfaatan SDA di bidang pertanahan dan SDA selain pertanahan.

Agenda mendesak

Jalan keluar dari dilema antara kebutuhan penyusunan peraturan pertanahan dan pada saat yang sama merevisi UUPA adalah dengan mulai menyusun cetak biru kebijakan pertanahan/agraria sesuai pilihan pendekatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com