JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kompol Arafat Enanie dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menilai, Arafat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan empat bulan," ucap Haswandi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Senin (20/9/2010).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan, hakim menilai seluruh unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo 65 ayat (1) KUHP terbukti.
Majelis hakim menilai, Arafat terbukti menerima uang selama menanganai kasus Gayus. Rincian uang yang diterima adalah Rp 1,75 juta dan Rp 100 juta dari Roberto Santonius; 45.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan Hutagalung agar tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Rp 1,5 juta dari Haposan.
"Sebanyak 25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS dari Haposan Hutagalung setelah Gayus tidak ditahan, 5.000 dollar AS dari Gayus melalui Haposan untuk dibagi ke AKB Mardiyani dan terdakwa sendiri, serta Rp 5 juta dari Andi Kosasih di Batam," papar Haswandi.
Dari fakta di persidangan, hakim juga menilai bahwa Arafat terbukti menerima suap motor Harley Davidson type Ultra Classic senilai Rp 410 juta. Motor itu diberikan agar Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus.
Dalam putusan, majelis hakim menilai bahwa pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dan para saksi di persidangan tidak beralasan hukum. Para saksi adalah Haposan Andi Kosasih, dan Roberto. Dalam sidang, para saksi itu membantah menyuap dan terdakwa membantah menerima suap. "Keterangan terdakwa di sidang yang menyatakan tidak terima pemberian uang harus dikesampingkan. Begitu pula keterangan para saksi," ungkap Haswandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.