JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan nama calon yang direkomendasikan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai sebagai salah satu bentuk mengakomodasi kepentingan di dalam Kejaksaan Agung. Selain itu, juga untuk membatasi peluang pihak luar menjadi jaksa agung.
"Delapan nama yang diajukan ini menunjukkan proses seleksi di Kejagung tidak berjalan baik. Sekaligus juga mengesankan jaksa agung sedang mengakomodir berbagai kepentingan di bawahnya," ujar praktisi hukum dari YLBHI, Patra M Zen, Jumat (17/9/2010), saat dihubungi melalui telepon.
Bahkan, lanjutnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga turut menyertakan Kemal Sofyan yang masih mendapatkan sanksi ringan saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Selain dinilai mengakomodasi banyaknya kepentingan internal di bawahnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji terkesan terburu-buru dalam memilih delapan nama tersebut. "Jaksa Agung terkesan jadi ngebut sejak ada pengajuan uji materil. Sebelum itu wacana belum jadi besar kan?" ujarnya.
Delapan nama tersebut pun, lanjut Patra, membuat kejaksaan seakan tidak percaya terhadap adanya kesempatan dan kebolehan jaksa non-karier. "Mereka seakan menutup peluang dari luar," tandas Patra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.