JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menilai Tini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus HP Tambunan seperti yang didakwakan.
"Menuntut majelis hakim mejatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Harjo, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010) sore.
Tuntutan JPU itu setelah pengadilan mendengarkan keterangan sekitar 21 saksi diantaranya Gayus, Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, Andi Kosasih, Lambertus, Haposan Hutagung, Roberto Santunius serta memeriksa alat bukti lain seperti surat-surat.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Tini tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelas Harjo.
Tini dan mantan penyidik kasus Gayus lainnya yakni Kompol Arafat Enanie didakwa menerima suap selama menangani kasus Gayus tahun 2009 . Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Arafat, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung. Arafat membagi uang kepada Tini setelah menerima uang dari Haposan.
Dalam dakwaan, Tini dikenakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menggunakan pasal 11 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam menuntut Tini yakni tentang menerima suap. Sedangkan pasal 5 UU Tipikor terkait memberi suap kepada pegawai negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.