Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sumartini Dituntut Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 16/09/2010, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menilai Tini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus HP Tambunan seperti yang didakwakan.

"Menuntut majelis hakim mejatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," ucap Harjo, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010) sore.

Tuntutan JPU itu setelah pengadilan mendengarkan keterangan sekitar 21 saksi diantaranya Gayus, Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi Pamungkas, Andi Kosasih, Lambertus, Haposan Hutagung, Roberto Santunius serta memeriksa alat bukti lain seperti surat-surat.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Tini tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelas Harjo.

Tini dan mantan penyidik kasus Gayus lainnya yakni Kompol Arafat Enanie didakwa menerima suap selama menangani kasus Gayus tahun 2009 . Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Arafat, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung. Arafat membagi uang kepada Tini setelah menerima uang dari Haposan.

Dalam dakwaan, Tini dikenakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menggunakan pasal 11 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam menuntut Tini yakni tentang menerima suap. Sedangkan pasal 5 UU Tipikor terkait memberi suap kepada pegawai negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com