Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Panggilan, Hartono Tak Datang

Kompas.com - 15/09/2010, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemhuk dan HAM sekaligus Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibyo mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan bagi kliennya sebagai saksi  terhadap Yusril Ihza Mahendra yang seharusnya berlangsung Rabu (15/9/2010).

"Mana ada surat panggilan? Sampai saat ini, pihak Hartono tidak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan pada 15 Sept 2010," ujar kuasa hukum Hartono, Andi F Sumangunsong, Rabu, saat dihubungi Kompas.com.

Lagi pula, lanjut Andi, tim kuasa hukum Hartono minggu lalu sudah mengirimkan surat kepada Kejagung yang isinya Hartono akan menghadiri panggilan untuk saksi bagi Yusril pada Senin (20/9/2010) tanpa perlu adanya panggilan lagi. Hal ini sejalan dengan surat keterangan dokter yang telah diserahkan juga kepada Kejagung minggu lalu.

"Kita sudah pastikan Hartono akan datang memberikan kesaksian pada 20 nanti dan itu sudah ada pada surat sakit yang diterima kejaksaan," ungkap Andi.

Melalui kuasa hukumnya,  Hartono juga merasa janggal apabila seorang tersangka yang mempunyai hak ingkar dimintai juga keterangannya sebagai saksi yang harus menerangkan kebenaran. "Tapi, Hartono menyatakan siap menjadi saksi dalam perkara Sisminbakum ini karena sesungguhnya perkara Sisminbakum ini bukan korupsi, melainkan kerja sama investasi build operate transfer semata," tandas Andi.

"Kami selaku kuasa hukum Hartono menyayangkan adanya beberapa pihak yang memolitisasi dan menunggangi perkara ini untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," ujarnya.

PT Sarana Rekatama Dinamika adalah rekanan Kemhuk dan HAM dalam menyediakan perangkat teknologi informasi dalam Sisminbakum. Sebagai Komisaris PT SRD, Hartono dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan jasa teknologi informasi Sisminbakum karena menandatangani perjanjian kerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM.

Di dalam perjanjian tersebut, PT SRD berhak mendapatkan 90 persen uang akses dalam proses pengesahan badan hukum yang diajukan publik, sementara Dephuk dan HAM hanya mendapat 10 persen. Menurut pihak kejaksaan, uang akses tersebut seharusnya masuk ke kas negara sepenuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

    Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

    Nasional
    Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

    Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

    PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

    Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

    Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

    Nasional
    Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

    Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

    Nasional
    Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

    Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

    Nasional
    Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

    Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

    Nasional
    Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

    Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

    PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

    Nasional
    Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

    Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

    Nasional
    Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi 'Online'

    Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi "Online"

    Nasional
    MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

    MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

    Nasional
    16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

    16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

    Nasional
    Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

    Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com