JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada pihak terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk lebih serius menghadapi persidangan. Pasalnya, menurut hakim, kasus itu mendapat sorotan publik.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Albertina terkait permintaan penundaan sidang oleh tim penasihat hukum Gayus pada sidang hari ini, Rabu (15/9/2010). Pengacara Gayus belum merampungkan tanggapan atas dakwaan JPU atau eksepsi.
"Masyarakat sangat menaruh perhatian penuh untuk penegakkan hukum. Kami mohon perhatian kuasa hukum dan penuntut umum supaya sungguh-sungguh menaati jadwal. Kami tidak mau tunda-tunda acara persidangan. Apa yang saudara lakukan terus disorot. Jangan main-main, kami minta serius," tegas Albertina.
Kepada majelis hakim, tim pengacara Gayus meminta perpanjangan waktu satu pekan. Namun, hakim menolak permintaan itu dan hanya memberi waktu lima hari. "Kami tidak bisa tunda satu minggu tapi sampai Senin depan. Kami minta tidak ditunda lagi. Kita taati jadwal yang telah ditetapkan majelis," kata Albertina.
Seperti diberitakan, pihak Gayus tidak dapat menyelesaikan eksepsi lantaran pihak JPU baru menyerahkan satu berita acara pemeriksaan (BAP). "Waktunya mepet sekali," kata Pia Nasution ketika dihubungi Kompas.com pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.