JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bantah telah melakukan penyiksaan terhadap sekelompok orang yang diduga anggota seratis Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku oleh Tim Densus 88 Anti Teror seperti yang diberitakan Harian Sydney Morning Herald , media di Australia.
"Nggak ada. Kabid Humas (Polda Maluku) sudah sampaikan itu ke kita," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Marwoto Soeto ketika dihubungi, Selasa (14/9/2010).
Martowo menjelaskan, anggota separatis yang ditangkap berjumlah 15 orang. Media Australia menyebut 12 orang ditangkap. Ke-15 orang itu ditangkap Senin (2/8/2010), saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan Sail Banda 2010. "Mereka membawa atribut RMS," katanya.
Para tersangka, kata Marwoto, dikenakan pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat dan pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar. Saat ini, mereka ditahan di Polda Maluku. Berkas perkara para tersangka masih berada di Kejaksaan untuk diteliti. "15-nya masih hidup. Nggak ada yang meninggal," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri tidak mengizinkan pihak Australia untuk melakukan investigasi terkait isu penganiayaan itu. Penyelidikan itu lantaran pihak Australia telah memberikan bantuan jutaan dollar AS kepada Polri untuk memerangi terorisme di Indonesia.
Polri meminta pihak Australia untuk menyampaikan komplain secara resmi kepada Polri. Setelah itu, Polri akan melakukan investigasi internal yang dilakukan Divisi Itwarsum Polri, Propam Polri, dan bidang Provos Polda Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.