JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Anggodo Widjojo belum memiliki rencana untuk menggugat Polri ataupun Kejaksaan Agung terkait tidak adanya rekaman pembicaraan ataupun call data record (CDR) antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi.
Thomson Situmeang selaku kuasa hukum Anggodo mengatakan, pihaknya masih memfokuskan pembelaan dalam persidangan kliennya. "Kita lihat dulu perkembangannya. Sekarang pembelaan saja dulu," kata Thomson saat ditemui di sela-sela sidang terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Thomson enggan menjelaskan secara gamblang ketika ditanya apa pihaknya merasa dirugikan terkait pengakuan Polri yang hanya memiliki CDR antara Ary Muladi dan orang lain yang bukan Ade Raharja. "Ya tidak. Kita dari awal cuma pengin menunjukkan bahwa Ade Raharja dan Ary Muladi memberikan keterangan palsu di pengadilan," katanya.
Thomson kemudian menambahkan, terkait polemik keberadaan rekaman pembicaraan ataupun CDR tersebut, seharusnya pihak yang lebih berkepentingan melakukan upaya hukum adalah dari pihak Ade Raharja dan Ary Muladi. "Karena keduanya yang dituduh. Mereka yang berkepentingan melakukan upaya hukum, tapi kenapa itu tidak dilakukan," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.