JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie menilai, keputusan pemberian remisi enam bulan kepada terpidana kasus korupsi dana YPPI, Aulia Pohan dan kawan-kawan, merupakan keputusan yang sudah dilakukan dengan pertimbangan matang oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.
Jadi, kata dia, tak perlu diributkan. "Lihat saja aturannya. Kalau sudah terpenuhi, enggak usah diributkan. Patrialis sudah menjelaskan secara rinci tanpa ada intervensi," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Lagi pula, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini berpandangan, Aulia bukanlah seorang koruptor. Menurutnya, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya dinyatakan ikut serta dalam pengambilan kebijakan yang dinilai merugikan negara. Tetapi, tidak ada uang negara yang masuk ke kantongnya.
"Orang korupsi karena kepentingan pribadinya. Aulia apa ada ambil serupiah pun untuk pribadinya? Enggak ada. Jadi kita harus lihat komprehensif, jangan sepotong-potong. Enggak semua koruptor itu betul-betul koruptor," ujarnya.
Apa definisi koruptor menurut Marzuki? "Koruptor itu orang yang makan uang negara yang bukan miliknya. Tapi karena dia (Aulia) sebagai pejabat ikut tanda tangan, makanya dinyatakan terlibat. Tidak semua kasus korupsi itu sama," kata Marzuki.
Dalam proses pengadilan, menurut Marzuki, tidak ada pertimbangan yang menyatakan bahwa Aulia turut menikmati hasil korupsi dana YPPI. Hukuman yang dijalani dinilai sudah memberikan efek jera.
Terkait kebijakan yang diputuskan telah merugikan uang negara, Marzuki justru berpandangan cukup diberikan hukum administrasi. Alasannya, pejabat tersebut tak menikmati uang negara, tetapi hanya terlibat memutuskan kebijakan.
"Dia kan terkena pasal ikut serta. Bukan koruptornya. Kebijakan korup itu kalau menguntungkan dirinya. Mungkin kebijakan keliru, tapi tidak memperkaya diri dia. Cukup bertanggung jawab secara administrasi, dipecat misalnya," ujar Marzuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.