JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengaku mencium adanya aroma bau busuk dalam proses pemberian remisi maupun grasi kepada terpidana korupsi. "Tidak hanya KKN, tapi juga aroma duit. Sudah bukan rahasia lagi bahwa proses permohonan berobat, asimilasi, remisi maupun grasi itu sangat kental permainan duitnya," kata politisi Partai Golkar ini, Jumat (20/8/2010) malam.
Komisi III, kata Bambang, segera mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mempertanyakan alasan pemberian remisi dan grasi kepada sejumlah terpidana korupsi. Pasalnya, menurut Bambang, hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya kita untuk menciptakan efek jera.
"Pemberian remisi dan grasi kepada terpidana korupsi merupakan bukti pemberantasan korupsi hanyalah kosmetik pencitraan," kata Bambang. Alih-alih memiskinkan koruptor, penegak hukum justru memberi pengampunan.
"Masih segar dalam ingatan kita, Presiden SBY berulang-ulang dalam pidato kenegaraan kemarin mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas. Pemerintah seperti menelan ludahnya sendiri. Ibarat lagu, setinggi gunung seribu janji. Lain di bibir lain di hati," kata Bambang.
Seperti diwartakan, mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais dibebaskan dari LP Cipinang setelah mendapat grasi dari Presiden. Syaukani, yang dicokok KPK sekitar Maret 2007, terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar. Syaukani divonis enam tahun penjara dan Presiden memberi grasi tiga tahun. Selain itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan ternyata sudah dalam status bebas bersyarat.
"Sudah, sudah bebas bersyarat. Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi, tapi sudah di rumah," kata Patrialis, seusai melantik para pejabat eselon II Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Tidak hanya besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama.
"Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas Patrialis. Mereka berempat, lanjutnya, telah resmi berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.