JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah menugaskan salah satu hakim agung untuk melakukan analisis terhadap permohonan grasi Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais, tetapi pihak Mahkamah Agung belum pernah sama sekali berkunjung untuk melihat secara langsung kondisi Syaukani.
Mahkamah Agung lebih memercayakan kepada tim dokter dari RSPP yang memeriksa kesehatan Syaukani.
"Tidak ada kunjungan langsung hakim agung tak ada, kita hanya andalkan rekam medis dari dokter, " ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Menurut Tumpa, pihaknya percaya atas kredibilitas dari dokter tersebut sehingga tidak diperlukan kunjungan langsung melihat kondisi terakhirnya.
"Kami percaya keterangan dokter, keadaannya, dan foto sudah ada rekam medis, hakim agung dia tak punya keahlian tentang medis," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden No 7/G Tahun 2010 yang membebaskan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais dari jeruji Lapas Kelas I Cipinang.
Syaukani merupakan terpidana korupsi yang divonis enam tahun penjara yang mendapatkan pengampunan hukuman atau grasi dari Presiden.
Dalam keputusan tersebut, Syaukani diampuni atau diberi grasi dengan dipotong masa hukumannya dari enam tahun menjadi tiga tahun. Sementara Syaukani telah menjalani tiga tahun penjara sehingga langsung bebas.
Syaukani dijatuhi hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi, justru mendapatkan tambahan hukuman tiga tahun dari Mahkamah Agung sehingga menjadi enam tahun penjara.
Syaukani menerima berkas pengampunannya di RS Cipto Mangunkusumo. Akhir-akhir ini Syaukani sering kali sakit-sakitan dan harus menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo. (Tribunnews/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.