JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana tindak pidana hukum yang mengalami sakit memang harus dikeluarkan dari masa tahanan tindak pidana yang sedang dijalaninya. Ini sesuai dengan hukum yang ada.
"Ini memang ada hukumnya. Dan hukum internasional pun ada, kalau orang yang sakit memang harus dikeluarkan," ucap Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam konferensi pers yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat (20/8/2010).
Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pemberian grasi atau pengurangan hukuman penjara yang diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais.
Diungkapkannya, ia datang ke RSCM memang sengaja untuk melihat secara langsung kondisi mantan bupati yang diberikan pengurangan hukuman dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara tersebut.
"Saya melihat langsung ke sini untuk melihat wajar atau tidak dia (Syaukani) diberikan grasi. Dan setelah melihat dari ujung kepala kaki, saya mau bilang kalau Syaukani memang wajar diberikan grasi," tuturnya.
Dijelaskannya, kondisi Syaukani memang wajar untuk diberikan grasi. Tangan Syaukani sudah lemas, tidak bisa bergerak, dan mata pun sudah tidak bisa melihat.
Berdasarkan penglihatan Kompas.com, kondisi Syaukani memang memprihatinkan. Ia mengenakan polo shirt putih dan celana training abu-abu, terbaring lemah di kamar nomor 105, Gedung A. Matanya tertutup, tidak dapat bergerak, dan mulutnya terbuka lebar dengan posisi terlentang.
Ditambahkan Patrialis, pemberian pengurangan hukuman penjara ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan semangat pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.