JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan studi banding ke luar negeri yang dilakukan anggota DPR dinilai hanya buang-buang waktu. Hal ini pula yang kemudian membuat kinerja DPR tidak efektif dan efisien, sehingga banyak tugas yang terbengkalai.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI, Jimly Asshidiqie, usai berbicara dalam seminar nasional "Lumpuhnya Sistem Keadilan: Tantangan Penegakan HAM dan Peran Advokat untuk Kepentingan Publik", Selasa (3/8/2010), di Harris Hotel, Jakarta.
"Tidak usah keluar negeri, cukup dari internet saja. Misalnya mau cari pasal tentang impeachment dalam lima menit you akan dapat ribuan dokumen. Tidak perlu lagi ke luar negeri. Ini jadi ada efisiensi," ujarnya kepada para pewarta.
Jimly juga menjelaskan studi banding bahkan tidak dikenal di Amerika Serikat. "Kalaupan mau studi banding dilakukan saja sama staf, tidak usah semuanya ikut," ungkap mantan Ketua MK ini.
Kinerja DPR saat ini banyak mendapatkan sorotan karena tidak efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Absensi rapat yang banyak serta seringnya studi banding ke luar negeri pun dianggap menjadi biang keladinya.
Menurut data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pada masa sidang III tahun 2009-2010, DPR hanya berhasil merampungkan lima pembahasan RUU. Jumlah ini masih jauh jika dibandingkan target yang ditetapkan DPR, yakni 70 RUU hingga akhir tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.