JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie memberikan izin kepada mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, untuk menyalin berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan judicial review UU Kejaksaan yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi.
"Sepanjang itu dokumen publik, boleh kok masyarakat memintanya. Kan sudah ada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang menjaminnya. DPR membuka apa saja yang merupakan dokumen publik. Jadi, biasa-biasa saja," kata Marzuki seusai bertemu Yusril di ruang kerjanya, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Ia mengatakan, pertemuan dengan Yusril sama sekali tak membicarakan kasus yang tengah menjeratnya. Seperti diketahui, Yusril ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus Sisminbakum. "Saya wakil rakyat dan menerima rakyat yang mau menemui saya, tidak ada soal kasus," ujarnya.
Yusril mengungkapkan, izin dari DPR sangat membantunya mengumpulkan berbagai dokumen yang akan memperkuat argumentasinya dalam menggugat ketentuan Pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan Agung mengenai kedudukan Jaksa Agung. "Presiden dan DPR akan diminta oleh MK untuk memberi keterangan. Demi memperkuat dokumentasi saya, saya mohon beberapa dokumen yang ada di DPR, terutama saat pembahasan UU Kejaksaan," ujarnya.
Yusril juga mengatakan, selain kekuatan dokumen, kekuatan argumentasi yang disampaikan di persidangan juga menentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.