JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR, Selasa (20/7/2010), kembali menggelar rapat kerja dengan Dewan Kehormatan (DK) KPU, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas mengenai rekomendasi DK KPU mengenai pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rapat digelar pukul 14.30 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta. "Kami ingin meminta penjelasan soal pemberhentian Andi Nurpati," kata anggota Komisi II, Arief Wibowo, sesaat sebelum rapat.
Arief mengatakan, dalam UU memang hanya mengatur tentang pemberhentian dan pemberhentian sementara. Tetapi, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan Andi, ia menilai, perlu disertakan kata 'tidak hormat'. "Ini untuk memberi efek jera dan semua pihak tidak main-main lagi sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arief.
Meski tak bisa mengubah Keputusan Presiden yang sudah memberhentikan Andi secara tetap dari KPU, Arief berharap, Komisi II bisa memberikan keputusan yang tegas dan jelas sehingga bisa menjadi pertimbangan Presiden.
Kontroversi pemberhentian Andi Nurpati berawal dari hengkangnya yang bersangkutan dari KPU dan memilih menjadi politisi Partai Demokrat. Apa yang dilakukan Andi dinilai pelanggaran etika yang sangat serius dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota KPU.
Hadir dalam rapat ini, Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie; Wakil Ketua DK KPU, Komaruddin Hidayat; Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan seluruh anggota KPU. Pertemuan ini merupakan kedua kalinya, setelah pekan lalu Jimly dan Komaruddin tidak bisa memenuhi undangan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.