Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Pilih TNI Membahayakan

Kompas.com - 23/06/2010, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Arief Mudatsir Mandan menjadi salah satu tokoh yang menolak wacana diberikannya kembali hak pilih TNI dalam Pemilu 2014 nanti.

Menurutnya, wacana ini seperti menarik kembali jarum jam sejarah. Menurutnya, sejarah boleh tak berulang. Apalagi Indonesia memiliki pengalaman ketika TNI masuk ke dalam ranah politik dan mengacaukan sistem kenegaraan.

"Kenapa saya tidak setuju atau tidak sependapat tentara diberi hak pilih karena, menurut saya, tentara itu tidak punya hak memilih maupun dipilih. Tentara bukan political society. Tentara itu adalah combat society, masyarakat yang bersenjata," ungkapnya di Gedung DPD, Rabu (23/6/2010).

Arief mengatakan, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara secara tegas memberikan amanat tugas utama TNI dalam perang dan selain perang. Menurutnya, TNI berperan sebagai combatan sehingga tak memiliki hak pilih. Arief juga mengatakan, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI juga melarang TNI untuk berpolitik praktis.

"Kalau ada wacana untuk merevisi itu, saya kira revisi itu akan membahayakan sejarah. Yang berhak untuk berpolitik praktis itu adalah sipil. Ranah politik itu adalah ranah sipil," tambahnya.

Sejalan dengan pikiran pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti sebelumnya, Arief juga melihat bahwa sistem komando yang menjadi budaya TNI selama ini sulit bersanding dengan demokrasi yang mengedepankan proses tawar-menawar.

Oleh karena itu, wacana hak pilih dinilainya tak perlu dilanjutkan melainkan dikembangkan menjadi pembahasan gaji dan kesejahteraan tentara.

"Di TNI itu sistemnya adalah sistem komando, bukan demokrasi. Dia diperintah untuk berperang, kalau dia tidak jalankan, dia disersi. Jadi tidak ada tawar-menawar. Wacana seperti itu adalah wacana yang salah kaprah dan tidak harus dilanjutkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com