JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan untuk mengembalikan ataupun terus menunda penggunaan hak pilih di kalangan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus ditetapkan dan didasari oleh sebuah keputusan politik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk kemudian diputuskan Presiden. Institusi TNI dipersilakan membuat kajian maupun penelitian internal, namun tetap dengan catatan mereka tidak boleh memutuskan sendiri pilihan tadi.
Penegasan itu disampaikan Letjen (Purn) Agus Widjojo, Kamis (17/6/2010), saat dihubungi per telepon. Menurut Agus, apapun keputusannya hal itu harus dibuat oleh otoritas politik. Institusi TNI hanyalah pelaksana kebijakan. Selain diputuskan oleh pemerintah, persoalan itu juga perlu dikonsultasikan ke DPR.
"Pada dasarnya prajurit TNI juga warga negara biasa yang punya hak memilih. Cepat atau lambat, hak itu harus dikembalikan. Cuma sekarang tinggal dilihat apakah kekhawatiran yang muncul selama ini memang kendala nyata atau sekadar muncul dari ketakutan kita saja," ujar Agus.
Menurut Agus, sebagai langkah persiapan, pemerintah dan institusi TNI harus benar-benar mampu menjelaskan dan menyosialisasikan hak politik tersebut kepada seluruh prajurit TNI. Penjelasan terkait hak memilih sebagai warga negara, yang harus dipisahkan dari kewenangan rantai komando di TNI. Selain itu juga harus dijelaskan, hak memilih bukanlah segala-galanya, yang bisa sampai merusak Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI. Seorang prajurit TNI juga harus memilih tidak dengan dipengaruhi kewenangan komandannya.
Dari sana masyarakat, tambah Agus, bisa melihat apakah pemerintah dan terutama institusi TNI benar-benar berniat dan punya keinginan politik untuk mengembalikan hak pilih tadi dan sekaligus menjamin pelaksanaannya tidak akan bermasalah. "Alasan apa pun, baik untuk mendukung maupun menentang, bisa saja diadakan (dibuat). Pengkajian dan survei boleh saja dilakukan sekadar untuk memberi gambaran kemungkinan kendala. Akan tetapi keputusan untuk memilih atau tidak jangan didasari hasil survei tersebut. Jangan serahkan atau tawarkan keputusan soal itu ke TNI," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menilai, keadaan seperti sekarang terjadi di mana prajurit TNI terkesan masih belum siap untuk menggunakan hak memilih tadi hanya lah sisa-sisa limbah masa lalu saat kebijakan politik Dwifungsi ABRI masih diberlakukan.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengkhawatirkan keterlibatan TNI untuk ikut memilih secara aktif di pemilihan umum rentan menjadikan institusi tersebut juga larut dalam kekisruhan dan suasana panas yang terjadi dalam setiap proses politik tersebut. Menurut Hasanuddin, pada hakikatnya tentara di mana pun bagian masyarakat.
"Sehingga kualitasnya pun akan sangat tergantung padanya. Dengan begitu, jika keterlibatan rakyat dalam pemilu dan pilkada sarat kekerasan dan politik uang, pastinya hal sama juga akan tercermin dalam pelaksanaan hak pilih TNI nanti. Jika sampai hal seperti itu terjadi," tambah Hasanuddin, tentunya akan sangat menambah runyam situasi.
Untuk itu harus dipastikan terlebih dahulu tiga prasyarat sebelum kebijakan memberikan kembali hak pilih pada prajurit TNI dilaksanakan. Prasyarat pertama, semua pihak harus bisa menjamin dan memastikan proses pemilu dan pilkada bisa berlangsung tertib dan aman sehingga TNI pun akan ikut terbawa dalam suasana seperti itu. Sedangkan prasyarat kedua, harus ada jaminan pemberian hak pilih tidak merusak semangat korps. Dengan begitu aturan yang ketat dan tegas di lingkungan TNI harus dibuat dan diterapkan. Sementara prasyarat ketiga, harus ada komitmen tegas secara nasional tentang ke mana aspirasi prajurit TNI akan disalurkan.
"Apakah melalui partai-partai politik pilihannya atau melalui pihak mana. Jika ketiga prasyarat tadi tidak bisa dijamin ada, sebaiknya tunda saja rencana pemberian hak pilih pada prajurit TNI pada pemilu tahun 2014 mendatang," ujar Hasanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.