JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus bersikap pasif terkait langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengatakan bahwa penerbitan surat ketetapan penghentian penyidikan (SKPP) Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah tidak sah.
"Ini yang perlu diluruskan seakan-akan KPK tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu peran kejaksaan. Padahal, KPK mempunyai peran penting dalam kasus ini. Pertama, dalam kasus Anggodo Widjojo, KPK harus yakin pada konstruksi hukum yang dibangun. KPK harus memeriksa semua nama yang terkait dengan kasus Anggodo yang namanya sudah kita dengar di MK (sidang pemutaran rekaman penyadapan). Soalnya, Anggodo hanya bisa berjalan kalau ada pihak berkuasa yang mendukung," kata Danang, Senin (14/6/2010) di Jakarta.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan penasihat hukum Kemitraan untuk Tata Pemerintahan yang Lebih Baik, Dadang Trisasongko, yang juga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurutnya, jaksa KPK di Pengadilan Tipikor perlu menghadirkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji perlu dihadirkan pada persidangan Anggodo. Dengan demikian, diharapkan aktor di balik kasus suap dan upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK dapat terungkap.
"Dalam kasus tersebut, Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim. Saya harap, dengan kondisi seperti sekarang ini, Susno bisa lebih terbuka karena sudah kepalang basah," ujar Dadang, Minggu kemarin.
Sementara itu, terkait pemilihan calon pimpinan KPK, Danang mengatakan, pimpinan yang akan datang menghadapi tantangan berat. Danang mengatakan, soal tugas KPK, ada dua hal perlu dilakukan oleh pimpinan baru. "Pertama, memperbaiki komunikasi politik dengan pusat-pusat kekuasaan, serta meyakinkan publik untuk terus mendukung KPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.