Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Harus Bersaksi di Sidang Anggodo

Kompas.com - 13/06/2010, 16:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, perlu dihadirkan pada persidangan perkara dugaan suap terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah, dengan terdakwa pengusaha Anggodo Widjojo.

Dengan demikian, diharapkan aktor di balik kasus suap dan upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK itu dapat terungkap.

"Saat itu, Susno masih menjabat sebagai Kabareskrim. Saya harap, dengan kondisi seperti sekarang ini, Susno bisa lebih terbuka, karena sudah kepalang basah," ujar Dadang Trisasongko dari Kemitraan untuk Tata Pemerintahan yang Lebih Baik, Minggu (13/6/2010) di Jakarta.

Dadang juga berharap, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tidak menghalang-halangi Susno untuk hadir di persidangan Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diwartakan, Susno yang pernah jadi Kapolda Jawa Barat ini disebut-sebut dalam rekaman penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Nama Susno disebut, misalnya, dalam komunikasi antara Anggodo dan Bonaran Situmeang, serta antara Anggodo dan mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ketut.

Sementara, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan, KPK sejak berdiri seolah tidak memiliki pola pemberantasan korupsi yang ideal.

Penyakit korupsi, alih-alih menyusut, malah semakin menyebar. Hal ini dapat disebabkan lemahnya institusi KPK atau memang orang-orangnya yang tidak memiliki keberanian.

"Jadi, kalau memang KPK diperlukan, perkuat kewenangan yang sudah diberikan UU, termasuk pembuktian terbalik," ujarnya.

Bambang juga menyarankan agar personel KPK sebaiknya diganti, mengingat satu per satu pemimpinnya didera berbagai kasus.

Selanjutnya, pimpinan KPK sebaiknya tidak berasal dari institusi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan. "Kalau perlu, KPK juga dilembagakan. Namun, orang-orangnya tetap dipilih secara periodik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com