Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: MA Harus Tolak PK Kejagung

Kompas.com - 13/06/2010, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, menyatakan Mahkamah Agung harus menolak permohonan peninjauan kembali (PK) surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari Kejaksaan Agung.

"Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku (seperti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) tidak dikenal praperadilan bisa di-PK-kan," katanya di Jakarta, Minggu (13/6/2010).

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo, yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.

Terkait dengan Kejagung yang memanfaatkan celah Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK atas SKPP Bibit-Chandra itu, Rudy Satrio mengatakan, pasal tersebut sudah berisikan materi, bukan membahas soal praperadilan. "Kejagung tidak bisa menggunakan Pasal 263 KUHAP," katanya menegaskan.

Bunyi Pasal 263 KUHAP pada Ayat (1) adalah, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Begitu pula, di dalam Undang-Undang MA juga disebutkan perkara praperadilan hanya sampai di tingkat banding atau tidak bisa diajukan melalui kasasi atau peninjauan kembali.

Rudy Satrio berpikiran Kejagung lebih baik mengajukan SKPP kedua kalinya ketimbang menggunakan pengajuan PK ke MA. "Kejagung bisa mengambil langkah SKPP kedua kalinya dengan alasan ada bukti baru," katanya menerangkan.

Sebaliknya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh kejaksaan atas SKPP Bibit dan Chandra. "Seharusnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas SKPP Bibit dan Chandra," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho.

Emerson menyebutkan mengabulkan permohonan PK itu sekaligus menyelamatkan keberadaan KPK yang saat ini terus-menerus dirongrong dengan sejumlah kasus.

Dikatakan, memang secara ketentuan hukum, PK atas praperadilan itu tidak dikenal, tetapi demi kepentingan umum harus diperhatikan juga. "Aspek hukum, kan, sudah jelas, yakni keadilan dan kepastian hukum," katanya.       Idealnya, menurut dia, Kejagung mengambil langkah deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, bukannya dengan mengambil langkah SKPP kembali. "Saya sendiri tidak respons dengan langkah Kejagung yang menggunakan SKPP itu," katanya.       Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan akan mengirim memori PK ke Mahkamah Agung terkait dengan SKPP unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Hari ini kami membahas untuk penyiapan memori PK. Insya Allah pekan depan akan diselesaikan dan dikirimkan ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Jumat (11/6/2010).       Kapuspenkum menegaskan, pintu untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 KUHAP yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, yaitu novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan, dan kekhilafan hakim. "Kami punya opsi, tetapi itu 'rahasia perusahaan'," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com