Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: MA Harus Tolak PK Kejagung

Kompas.com - 13/06/2010, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, menyatakan Mahkamah Agung harus menolak permohonan peninjauan kembali (PK) surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari Kejaksaan Agung.

"Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku (seperti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) tidak dikenal praperadilan bisa di-PK-kan," katanya di Jakarta, Minggu (13/6/2010).

Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengajuan PK atas ditolaknya banding kejaksaan terkait SKPP Bibit dan Chandra yang diajukan oleh Anggodo Widjojo, yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo.

Terkait dengan Kejagung yang memanfaatkan celah Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK atas SKPP Bibit-Chandra itu, Rudy Satrio mengatakan, pasal tersebut sudah berisikan materi, bukan membahas soal praperadilan. "Kejagung tidak bisa menggunakan Pasal 263 KUHAP," katanya menegaskan.

Bunyi Pasal 263 KUHAP pada Ayat (1) adalah, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung".

Begitu pula, di dalam Undang-Undang MA juga disebutkan perkara praperadilan hanya sampai di tingkat banding atau tidak bisa diajukan melalui kasasi atau peninjauan kembali.

Rudy Satrio berpikiran Kejagung lebih baik mengajukan SKPP kedua kalinya ketimbang menggunakan pengajuan PK ke MA. "Kejagung bisa mengambil langkah SKPP kedua kalinya dengan alasan ada bukti baru," katanya menerangkan.

Sebaliknya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh kejaksaan atas SKPP Bibit dan Chandra. "Seharusnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas SKPP Bibit dan Chandra," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho.

Emerson menyebutkan mengabulkan permohonan PK itu sekaligus menyelamatkan keberadaan KPK yang saat ini terus-menerus dirongrong dengan sejumlah kasus.

Dikatakan, memang secara ketentuan hukum, PK atas praperadilan itu tidak dikenal, tetapi demi kepentingan umum harus diperhatikan juga. "Aspek hukum, kan, sudah jelas, yakni keadilan dan kepastian hukum," katanya.       Idealnya, menurut dia, Kejagung mengambil langkah deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, bukannya dengan mengambil langkah SKPP kembali. "Saya sendiri tidak respons dengan langkah Kejagung yang menggunakan SKPP itu," katanya.       Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan akan mengirim memori PK ke Mahkamah Agung terkait dengan SKPP unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Hari ini kami membahas untuk penyiapan memori PK. Insya Allah pekan depan akan diselesaikan dan dikirimkan ke MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Jumat (11/6/2010).       Kapuspenkum menegaskan, pintu untuk mengajukan PK itu menggunakan Pasal 263 KUHAP yang menyebutkan PK itu berdasarkan tiga syarat, yaitu novum (keadaan baru), ada keputusan yang saling bertentangan, dan kekhilafan hakim. "Kami punya opsi, tetapi itu 'rahasia perusahaan'," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com