Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaat GKI Bogor Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 21/05/2010, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jumat (21/5/2010), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan terjadinya pelarangan kegiatan beribadah dan pembangunan rumah ibadah dalam bentuk penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, yang sudah memperoleh SK Wali Kota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 Juli 2006, tiba-tiba harus menghentikan proses pembangunan gereja. Hal ini menyusul dikeluarkannya pembekuan IMB oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008.

Pembekuan IMB ini kemudian berlanjut dengan tindakan penyegelan dan permintaan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan GKI Taman Yasmin pada 11 Maret 2010.

Keberatan dengan adanya pembekuan dan penyegelan tersebut, para anggota jemaat kemudian melakukan audiensi secara tertutup dengan Komisioner Bidang Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.

"Bahwa ada tindakan pelarangan dan penghalang-halangan beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Seluruh prosedur pembangunan sudah dilalui gereja secara pas dan tidak menyimpang. Mereka dapat izin dari musyawarah dan permohonan sah melalui prosedur yang berlaku," kata Johny Nelson Simanjuntak kepada wartawan seusai menerima pengaduan.

Johny menjelaskan, kedatangan anggota Jemaat GKI ini bukan kali pertama. Pada saat terjadinya pembekuan IMB GKI Taman Yasmin, Komnas HAM langsung menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bogor. "Namun, belum ada respons yang jelas sampai sekarang," kata Johny.

Pengaduan kedua kalinya ini, kata Johny, dilakukan setelah terjadi penyegelan secara sepihak terhadap bangunan gereja yang masih setengah jadi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui aparat Satpol PP.

Menurut Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, penyegelan inilah yang kemudian menghalangi hak-hak umat untuk melakukan ibadah sesuai agamanya.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi penyegelan—yakni sejak dikeluarkannya pembekuan IMB, jemaat GKI Taman Yasmin Bogor sudah menempuh upaya-upaya hukum. Tindakan ini dilakukan karena umat merasa sudah memiliki payung hukum yang jelas atas pendirian gereja itu, yakni adanya IMB yang sah.

Kemudian, dari upaya hukum tersebut lahirlah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 4 September 2008 yang menyatakan bahwa perintah pembekuan tersebut dinyatakan batal.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com