JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah menawarkan kompensasi kepada keluarga korban rusuh tragedi Mei 1998. Kompensasi tersebut berupa lowongan pekerjaan di sejumlah instansi pemerintah.
Menurut dia, kompensasi ini merupakan jalan terbaik saat ini dibandingkan terus mendesak untuk mencari siapa yang bersalah atas kasus tersebut.
"Pemerintah sudah memberi persetujuan atas kompensasi kepada keluarga korban, misal memberi kesempatan luas untuk bekerja. Di kantor saya sendiri, Kementerian Hukum dan HAM, kalau mau bekerja, saya jamin bisa bekerja di Kementerian Kumham asal usianya masuk," kata Patrialis, sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/5/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Dengan memberikan kompensasi itu, pemerintah berpandangan, tidak perlu lagi mempersoalkan siapa pihak yang bersalah. "Apa lagi yang bisa diberikan ke mereka? Itu jalan keluar untuk tidak lagi persoalkan apakah itu kejadian masa lalu yang harus kita orangnya (bersalah). Dalam dua tiga bulan ini, kami sedang mencari pegawai, jadi silakan saja," ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, Kementerian Kesehatan diharapkan memberikan jaminan kesehatan bagi mereka yang sakit dan bermasa depan suram. "Itu kan lebih baik daripada mencari siapa orang yang bersalah," kata dia.
Salah satu korban Mei 1998, anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, menyambut baik kompensasi yang akan diberikan pemerintah. Dalam hal mewujudkan pengadilan HAM Adhoc yang belum dapat dilakukan, pemerintah memang perlu mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Bukan cari siapa yang salah, siapa yang benar. Salah satu caranya ya memberikan kompensasi kepada keluarga korban. Harus ada pengayoman terhadap keluarga korban. Kompensasi memang salah satu yang diharapkan. Contohnya Yani Apri (salah satu korban hilang), punya 2 anak, bagaimana sekolahnya? Selain itu, Yani juga tempat orangtuanya bergantung. Ini harus jadi perhatian pemerintah," kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.