JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, bukti permulaan peningkatan status mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji pada kasus kasus PT Salmah Arwana Lestari di Rumbai, Riau, dari saksi menjadi tersangka sudah cukup.
Dikatakan Bambang, pengembangan kasus tersebut tidak akan berhenti. "Kasus Arwana adalah pintu masuk dari proses penyidikan berikutnya. Dari sinilah akan berangkat ke kasus Gayus," tegas Kapolri kepada para wartawan di Istana Negara, Selasa (11/5/2010) usai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Menurut Bambang, alat bukti pada penyidik sudah berdasarkan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum. "Tidak mungkin penyidik memproses suatu perkara dengan alat bukti yang minim. Nanti di pengadilan akan terbuka," kata Kapolri.
Kasus arwana pertamakali diungkap oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadjo dalam pertemuan dengan Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, Susno menyebut terjadi praktik mafia hukum yang melibatkan Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung.
Kemarin, Senin (10/5/2010), Susno ditangkap usai mejalani pemeriksaan di Mabes Polri. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi yang mengatakan Susno menerima Rp 500 juta dari Sjahrial Djohan terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.