Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Kasus Pajak, Tak Ada Kedaluwarsa

Kompas.com - 03/05/2010, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada satu kasus pelanggaran pajak pun yang akan dinyatakan kedaluwarsa, termasuk kasus-kasus yang memang sudah terjadi sebelum reformasi birokrasi dilakukan di Kementerian Keuangan pada tahun 2007. Dengan demikian, tidak ada moratorium atas pengungkapan kasus pajak.

"Dari sisi rezim, kami tidak mengenal cut off date (batas waktu) dalam menegakkan hukum dan memberi sanksi kepada pelaku pelanggaran pajak. Tidak ada moratorium meskipun reformasi di Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan dimulai tahun 2007. Apalagi, masa kedaluwarsa pajak saja mencapai sepuluh tahun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/5/2010), saat menyampaikan konferensi pers terkait Upaya Kementerian Keuangan dalam Penanganan Mafia Perpajakan (terkait dengan restitusi pajak).

Hal ini mengindikaskan bahwa Sri Mulyani akan melanjutkan proses hukum dan penertiban di internal Pajak. Hal ini menjadi hal yang terus mendapatkan perhatian publik pascaterungkapnya kasus mafia kasus pajak yang memunculkan profil petugas Pajak muda bernama Gayus Tambunan beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani lantas meminta seluruh masyarakat dan juga media massa untuk tidak menggeneralisasi pelanggaran yang diakukan segelintir oknum petugas Ditjen Pajak pada Ditjen Pajak secara keseluruhan sebagai institusi. Masyarakat diminta tidak memvonis 32.000 pegawai Pajak sebagai tersangka.

"Ditjen Pajak mohon dihargai sebagai institusi karena tugasnya sangat berat, antara lain harus mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 600 triliun dalam setahun. Saya tetap lanjutkan proses penegakan disiplin di Ditjen Pajak. Jika sifatnya sistemik, maka akan kami cari perbaikan aturannya. Sementara jika kasusnya adalah inisiatif pejabatnya pribadi, maka keadilan harus ditegakkan, terutama agar petugas Pajak yang bekerja dengan baik mendapatkan penghargaan," ungkapnya.

Beberapa langkah hukum maupun korektif yang telah dilakukan Kementerian Keuangan adalah tindakan atas 100 wajib pajak yang berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa kasus diduga ada kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan, seperti surat setoran pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya baru-baru ini. Adapun yang menyangkut pejabat Pajak yang terlibat sudah ditindak atau telah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman.

Tiga kasus yang sudah ditemukan Kementerian Keuangan adalah, pertama, kasus Kelompok Usaha PHS di Sumatera Utara yang dipimpin R terkait pelanggaran restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif. Nilainya mencapai Rp 300 miliar, saat ini R diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Kedua, seorang konsultan pajak tidak resmi dengan inisial Sol terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai Rp 247 miliar. Ketiga, kasus biro jasa dengan inisial W yang dipimpin oleh TKB terkait dengan penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com