JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membenarkan bahwa pemerintah memperbolehkan terpidana korupsi dana APBD Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, untuk berobat keluar negeri. Izin ini dikeluarkan untuk waktu dua minggu. Menurut Patrialis, izin ini dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan.
"Apa tidak boleh dikeluarkan (surat izinnya) dengan alasan kemanusiaan," tanya balik Patrialis ke wartawan di sela-sela pembukaan Musrenbangnas 2010, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010). Alasan kemanusiaan yang dimaksud karena memang Syaukani izin untuk berobat.
Patrialis mengatakan, dia telah memastikan sendiri bahwa Syaukani memang tengah sakit. Diakuinya, kondisi Syaukani tampak memprihatinkan. "Saya lihat sendiri tangannya dia sudah kaku. Ya sakit, hilang ingatan juga. Suratnya itu pun (izin) segudang, makanya diizinkan," tuturnya.
Menurut Patrialis, pemerintah memberikan izin dua minggu kepada Syaukani karena waktu tersebut dianggap cukup. Waktu tersebut dinilai tidak terlalu lama atau terlalu cepat untuk masa berobat.
Seperti diketahui, terpidana korupsi dana APBD Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, mengalami penyakit lupa atau hilang ingatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono membenarkan bahwa Syaukani izin ke luar tahanan. "Dia sudah sakit parah. Dia sedang menjalani terapi hilang ingatan, amnesia," kata Untung saat mengunjungi rumah tahanan khusus koruptor di Rutan Cipinang, beberapa waktu lalu.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Syaukani. Dengan demikian, dia tetap divonis selama enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Syaukani juga harus mengganti kerugian negara Rp 49.367.938.279,95 subsider tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.