JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial RI berencana memeriksa kembali mantan ketua majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan, Muhtadi Asnun, pada 29 April mendatang.
Pemanggilan ini bertujuan menggali kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah pada dua anggota majelis hakim Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko. "Kata kuncinya di Pak Asnun. Kita akan dalami, apa Pak Asnun bermain sendiri atau mengatasnamakan teman-teman," kata Korbid Hubungan Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto kepada para wartawan usai memeriksa Bambang dan Haran, Rabu (21/4/2010) di Gedung KY, Jakarta.
Sebelumnya, KY pernah memeriksa Asnun. Pada pemeriksaan tersebut, Asnun mengakui, terkait kasus tersebut, dirinya menerima uang Rp 50 juta. Atas temuan tersebut, MA, Senin silam, menonpalukan Asnun, yang juga Ketua PN Tangerang.
Selanjutnya, Asnun bertugas sebagai hakim nonyustisial (tidak mengadili perkara) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Surat Keputusan Ketua MA dikeluarkan, Senin. Terkait putusan vonis bebas, kepada pemeriksa KY, Bambang dan Haran menerangkan bahwa majelis hakim sepakat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak kuat. "Mereka memiliki pandangan yang sama," kata Soekotjo.
Diakui pula, majelis hakim sempat menemukan adanya kejanggalan pada persidangan Gayus. Mereka misalnya bertanya-tanya mengapa dakwaan primer dan sekunder jaksa penuntut umum mirip, bahkan seperti copy-paste.
"Menurut mereka, majelis juga sempat diskusi mengapa terdakwa (Gayus) tidak ditahan," ujarnya. Ketika ditanya kemungkinan KY memeriksa Gayus, Soekotjo tidak menjawabnya secara tegas. "Kalau pemeriksaan Asnun cukup, ya cukup," katanya. Soal pembentukan majelis kehormatan hakim, Soekotjo mengatakan, KY baru dapat melakukannya pada awal Mei 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.