JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial, Rabu (21/4/2010), dijadwalkan memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan. Kedua hakim itu adalah Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.
Sedianya, keduanya akan diperiksa pada Senin lalu. Namun, Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa lantaran Mahkamah Agung "menyerobot" periksaan tersebut. Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, tindakan "menyerobot" pemeriksaan hakim berkali-kali dilakukan MA. Katanya, hal itu terjadi sejak lama.
Sebelumnya, KY juga memeriksa ketua majelis hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun. Asnun mengakui, terkait kasus tersebut, dirinya telah menerima uang Rp 50 juta. Atas temuan tersebut, MA, Senin silam, menonpalukan Asnun, yang juga Ketua PN Tangerang.
Selanjutnya, Asnun bertugas sebagai hakim nonyustisial (tidak mengadili perkara) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Surat Keputusan Ketua MA dikeluarkan, Senin.
Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali mengatakan, sanksi itu bersifat sementara. Sanksi itu dapat berlanjut pada pemberhentian dengan tidak hormat jika hasil koordinasi dengan KY menyepakati pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Setelah Asnun dinon-palukan, jabatan PN Tangerang dipindahkan sementara waktu kepada wakilnya, Sutanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.