Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1001 Modus Makelar Kasus (1)

Kompas.com - 15/04/2010, 10:14 WIB

KOMPAS.com — Kepolisian RI masih terus melakukan penyelidikan mengenai dugaan makelar kasus yang melibatkan oknum polisi. Keterangan dari mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, menunjukkan adanya indikasi bahwa makelar kasus alias markus ini beroperasi secara berjaringan, bahkan lintas institusi penegak hukum.

Rumor adanya markus memang telah menjadi rahasia umum. Namun, wujudnya selalu tak pernah terungkap. Susno bahkan menyebut, satu markus mati akan digantikan dengan markus lainnya. Anggota Komisi III Nasir Djamil pernah mengatakan, keberadaan jaringan mafia kasus ini sudah dibangun bak dinasti.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kompas.com, ada sejumlah modus yang biasa dijalankan oleh jaringan ini. Salah satunya dari riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001 di beberapa daerah, di antaranya Jakarta, Makassar, Surabaya, Medan, Samarinda, dan Yogyakarta.

Hasilnya menunjukkan, sejumlah praktik penyelewengan berlangsung di lembaga penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Demikian pula kesaksian kuasa hukum yang kerap berurusan dengan para aparat terkait. Benang merahnya satu: memanfaatkan peluang sebesar-besarnya untuk “mengeruk” pihak beperkara.

“Sang Penyambung”

Jaringan mafia kasus hukum memang terorganisasi. Biasanya, ada oknum yang menjadi “aktor penyambung” antara pihak beperkara dan penegak hukum. Salah seorang pengacara, Luthfie Hakim, mengungkapkan kepada Kompas.com bahwa ia pernah mengenal dua orang yang biasanya berperan sebagai “penyambung” dan menawarkan penanganan perkara. “Tapi saya tidak pernah mau berurusan dengan yang seperti ini,” ungkapnya.

“Sang Penyambung” itu, diakuinya, bukan merupakan orang yang berlatar belakang hukum atau berstatus sebagai pegawai di institusi penegak hukum itu sendiri. Namun, orang ini mempunyai kemampuan yang sangat kuat untuk melobi dan mengatur perkara. “Tidak hanya di kepolisian, ada juga di pengadilan,” katanya.

Bagaimana modusnya? Inilah beberapa di antara banyak modus yang biasa dijalankan oleh para “pengatur” kasus itu….

Penggelapan perkara

Penggelapan perkara biasanya dilakukan dengan menghentikan perkara karena alasan tidak cukup bukti. Modus yang sering digunakan adalah rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam pembuatan BAP, penyidik menawarkan pengaburan  unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga dalam persidangan kelak dapat meringankan tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com